Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pandangan Hakim Konstitusi Soal Dampak Amandemen UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 Desember 2021, 01:59 WIB
Pandangan Hakim Konstitusi Soal Dampak Amandemen UUD 1945
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat/Net
rmol news logo Amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ternyata memiliki dampak terhadap politik hukum di Indonesia, apabila terlalu sering dilakukan.

Terhitung, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh MPR RI mulai tahun 1999 hingga 2002.

Berbicara soal amandemen, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyampaikan pandangannya terkait dampak pengubahan UUD 1945.

Dia berbicara itu saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) secara daring pada Selasa (21/12).

Dia menjelaskan, politik hukum di Indonesia berkaitan dengan strategi penegakan hukum yang dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni politik hukum ideal, politik hukum dasar, dan politik hukum instrumental.

Menurut Arief, politik hukum ideal di Indonesia termuat pada Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan dengan bernegara dan berideologi, yang mana  Pancasila disebut sebagai politik hukum ideal karena keberlakuannya permanen.

Jika diubah, diterangkan Arief, maka dapat berarti mengubah dan membubarkan negara yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Oleh karenanya pada saat dilakukan emapat kali amandemen Pembukaan UUD 1945 tidak diubah oleh MPR, dan hanya melakukan pengubahan pada pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.

Sementara, lanjut Arief, mengenai politik hukum dasar berhubungan dengan arah kebijakan yang termuat pada pasal-pasal UUD 1945 dengan keberlakuan yang bersifat semi permanen. Dalam pandangannya, kendati pasal dalam UUD 1945 dapat diubah, diharapkan pengubahan tidak dilakukan dalam intensitas sering.

"Karena jika sering diubah, maka produk peraturan di bawah UUD 1945 pun harus diubah dan disesuaikan dengan pengubahan yang telah dilakukan pada UUD 1945. Sebab dalam struktur hukum ada konsistensi, koherensi, dan korespondensi," jelas Arief dikutip melalui laman Mahkamah Konstitusi, Rabu dini hari (22/12).

Kemudian yang terkait dengan politik hukum instrumental yang berupa undang-undang, Arief menyatakan bahwa di Indonesia ini dibuat oleh DPR bersama presiden.

Politik hukum ini, sambung Arief, menjabarkan politik hukum dasar dengan keberlakuannya yang bersifat temporer. Sehingga bisa diubah dan diamendemen serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Maka dari itu ia menegaskan, undang-undang dapat disebut pula sebagai instrumen untuk melaksanakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA