Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Pakar Hukum, Penyelenggara Negara dalam Kasus Asabri Harusnya Dituntut Lebih Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 21 Desember 2021, 22:55 WIB
Kata Pakar Hukum, Penyelenggara Negara dalam Kasus Asabri Harusnya Dituntut Lebih Berat
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat/Net
rmol news logo Kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara harusnya dituntut pidana hukum yang lebih berat dibandingkan pihak swasta.

Demikian disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno merespons perbedaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dalam kasus tersebut, Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat sebagai pihak swasta dituntut hukuman mati, sementara sejumlah mantan direksi PT Asabri dituntut pidana penjara 10 sampai 15 tahun.

“Secara umum, mestinya penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya, korupsi terjadi karena ada keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Nur Basuki kepada wartawan, Selasa (21/12).

Ia menegaskan, kejahatan korupsi hampir mustahil tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS. Karena penyelenggara negara mempunyai kekuasaan dan wewenang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran.

Kata dia, ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa. Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa.

“Dalam UU Tipikor, besarnya kerugian keuangan negara itu tidak linear dengan berat ringannya pidana. Khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor),” urainya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan dengan tegas menilai tuntutan jaksa dari Kejagung terhadap para terdakwa kasus Asabri tidak adil.

“Kalau misalnya ada yang dituntut dengan pidana mati sedangkan yang lain tidak dituntut pidana mati, itu sesuatu yang menurut saya tidak adil," jelasnya.

Keterlibatan pihak swasta umumnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan pidana. Sedangkan aktor penting dalam perkara korupsi adalah pejabat atau penyelenggara negara.

“Karena begini, dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 55 itulah yang mengaitkan keberadaan pihak swasta di dalam kasus ini. Kok malah swasta yang diperberat ancaman pidananya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA