Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Bintan Apri Sujadi Segera Diadili di PN Tipikor Tanjung Pinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Desember 2021, 14:44 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi Segera Diadili di PN Tipikor Tanjung Pinang
Bupati Bintan, Apri Sujadi/Net
rmol news logo Bupati Bintan, Apri Sujadi segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang dalam perkara suap kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri dkk ke PN Tipikor Tanjung Pinang pada hari ini, Selasa (21/12).

"Penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Selasa sore (21/12).

Apri ditahan sementara di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka lainnya, yaitu Mohd. Saleh H. Umar selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan ditahan sementara di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Bupati Apri dan Mohd. Saleh akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam pada awal Juni 2016. Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Atas perbuatan Bupati Apri pada 2017-2018, diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA