Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin, Alasan KPK Beri Tuntutan Berat bagi Robin Pattuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Desember 2021, 08:52 WIB
Diduga Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin, Alasan KPK Beri Tuntutan Berat bagi Robin Pattuju
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tuntutan berat terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, karena terdakwa diduga sengaja menutupi peran dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam perkara suap.

Demikian penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Robin  yang tuntutannya sama dengan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni 12 tahun penjara.

"Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya. Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (21/12).

Karena, menurut Ali, keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di hadapan Majelis Hakim menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.

"Akan tetapi terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan Majelis Hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain, dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," papar Ali.

KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara ini sejalan dengan tuntutan Jaksa.

"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan tim Jaksa," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA