Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Heru Hidayat Anggap Pidana Mati Dipaksa Pakai Dalil yang Sudah Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 20 Desember 2021, 19:45 WIB
Kuasa Hukum Heru Hidayat Anggap Pidana Mati Dipaksa Pakai Dalil yang Sudah Dibatalkan
Kuasa hukum terdakwa kasus PT Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk/Ist
rmol news logo Tuntutan pidana mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat dianggap menyesatkan publik dan kehabisan akal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk usai mendengarkan replik JPU menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.

"Kami menyayangkan tindakan JPU menggunakan dalil putusan PN yang sudah dibatalkan putusan kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12).

Kresna memandang tidak ada hal baru dalam replik JPU. Satu-satunya hal baru dalam replik adalah JPU mengutip putusan PN perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan.

Menurut Kresna, JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dengan memaksakan sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Tuntutan pidana mati melanggar aturan dan berlebihan karena JPU menuntut di luar dakwaan.

"JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dan menghalalkan segala cara dengan kekuasaannya untuk menuntut terdakwa di luar surat dakwaan," tandas Kresna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA