Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Heru, Kresna Hutauruk usai mendengarkan replik JPU menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.
"Kami menyayangkan tindakan JPU menggunakan dalil putusan PN yang sudah dibatalkan putusan kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12).
Kresna memandang tidak ada hal baru dalam replik JPU. Satu-satunya hal baru dalam replik adalah JPU mengutip putusan PN perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan.
Menurut Kresna, JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dengan memaksakan sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Tuntutan pidana mati melanggar aturan dan berlebihan karena JPU menuntut di luar dakwaan.
"JPU tidak boleh menyesatkan masyarakat dan menghalalkan segala cara dengan kekuasaannya untuk menuntut terdakwa di luar surat dakwaan," tandas Kresna.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.