Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Duga Stepanus Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Desember 2021, 17:56 WIB
KPK Duga Stepanus Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Suap
Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju/RMOL
rmol news logo Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju disebut diduga sengaja menutupi peran mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara suap.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pledoi yang disampaikan oleh Robin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Dalam pledoinya atau nota pembelaan, Robin siap membongkar dugaan keterlibatan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dalam perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (20/12).

Sejauh ini kata Ali, keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, pernyataan terdakwa Robin merupakan testimonium de auditu. Artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M. Syahrial.

"Sedangkan M. Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada. Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali.

Sedangkan fakta lainnya kata Ali, benar ada komunikasi antara Lili dengan M. Syahrial dan adanya penyebutan nama Arief Aceh.

Namun demikian sambung Ali, fakta di persidangan justru terdakwa Robin tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum.

"Sedangkan Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali.

Dengan demikian, KPK meminta agar terdakwa Robin hendaknya tidak hanya menyampaikan di luar sidang, karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein dan hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA