Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Strategi Penyidikan, Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Suap Dirjen Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Desember 2021, 14:45 WIB
Strategi Penyidikan, Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Suap Dirjen Pajak
Tersangka suap Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan tersendiri belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Alfred Simanjuntak dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merespon terkait pertanyaan belum ditahannya Alfred meskipun Alfred telah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/12).

"Kebutuhan strategi penyidikan. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (17/12).

Namun kata Ali, jika nantinya penyidikan sudah cukup dengan melengkapi bukti-bukti, maka KPK akan segera menahan Alfred.

"Pada saatnya jika penyidikan cukup akan kami sampaikan perkembangannya," pungkas Ali.

Pada pemeriksaan kemarin itu, Alfred selaku Pemeriksa Pajak Madya, Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang juga mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 dicecar terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud.

KPK pada Kamis (11/11), telah resmi menahan Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu usai melakukan upaya paksa penangkapan karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2021 bersama Alfred Simanjuntak.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA