Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan KPK, Kakanwil BPN Riau Kembali Ditanyai Soal Aliran Dana dalam Pengurusan Izin HGU Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Desember 2021, 14:25 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Kakanwil BPN Riau Kembali Ditanyai Soal Aliran Dana dalam Pengurusan Izin HGU Sawit
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, M. Syahrir/RMOL
rmol news logo Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M. Syahrir, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan aliran dana dalam pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Syahrir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

"M. Syahrir hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/12).

Syahrir sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP), pada 17 November 2021.

Saat itu Syahrir juga dicecar terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari (AA) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuansing, Bupati Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA