Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Alfred Simanjuntak Dicecar Penyidik KPK Soal Kesepakatan Memanipulasi Nilai Wajib Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Desember 2021, 13:42 WIB
Tersangka Alfred Simanjuntak Dicecar Penyidik KPK Soal Kesepakatan Memanipulasi Nilai Wajib Pajak
Alfred Simanjuntak/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri adanya kesepakatan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak dengan imbalan berupa uang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Alfred Simanjuntak (AF) selaku Pemeriksa Pajak Madya, Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Alfred merupakan mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019

"Kamis (16/12) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka AF dalam kapasitasnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/12).

Alfred, kata Ali, dikonfirmasi terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak.

"Disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," pungkas Ali.

KPK pada Kamis (11/11), telah resmi menahan Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai melakukan upaya paksa penangkapan karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2021 bersama Alfred Simanjuntak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Pada 11 November 2021, Wawan akhirnya ditahan KPK menyusul penangkapan yang dilakukan terhadap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA