Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Suap Pajak, Alfred Simanjuntak Tak Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Desember 2021, 14:53 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Suap Pajak, Alfred Simanjuntak Tak Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan suap pajak, Alfred Simanjuntak/RMOL
rmol news logo Meski diperiksa dengan status tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Alfred Simanjuntak masih belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (16/12), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Alfred Simanjuntak sebagai tersangka.

"Diagendakan pemeriksaan tersangka AS (Alfred Simanjuntak) sebagai tersangka bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/12).

Namun demikian, Alfred tak ditahan oleh penyidik KPK.

Pasalnya, pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Alfred yang didampingi pengacaranya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Alfred keluar dari area Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.41 WIB. Sembari berjalan meninggalkan Gedung KPK, tak satupu kalimat yang ia keluarkan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.

Alfred merupakan Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang juga mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.

Alfred menjadi tersangka yang ditetapkan oleh KPK bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR). Namun, Alfred belum dilakukan upaya paksa penahanan seperti Wawan.

Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, resmi ditahan KPK pada 11 November lalu melalui upaya paksa karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu yang sebelumnya juga menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA