Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Kasus Suap Izin HGU Sawit, Kepala Kanwil BPN Riau Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Desember 2021, 11:32 WIB
Jadi Saksi Kasus Suap Izin HGU Sawit, Kepala Kanwil BPN Riau Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Ist
rmol news logo Pejabat tinggi di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pejabat tinggi yang dimaksud adalah Kepala Kanwil BPN Riau, M. Syahrir, yang berstatus sebagai saksi bagi tersangka Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) dkk.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (16/12).

Dalam perkara ini, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA diketahui tengah mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dati HGU yang diajukan.

Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut bisa terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi, di mana Andi menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dan dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA