Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pledoi Heru Hidayat, Tuduhan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 14 Desember 2021, 15:14 WIB
Pledoi Heru Hidayat, Tuduhan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Tim Kuasa hukum terdakwa kasus PT Asabri Heru Hidayat/Net
rmol news logo Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kepada terdakwa korupsi PT Asabri, Heru Hidayat dianggap menyimpang dari dakwaan. Tuntutan hukuman mati pun tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hal ini tercantum dalam nota pembelaan atau pledoi Heru Hidayat dan kuasa hukum yang dibacakan di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12).

Kresna menilai, tuntutan hukuman mati menyimpang karena JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.

"Sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya. Padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara sebagaimana hukum acara pidana," kata kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12).

JPU juga keliru memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Heru Hidayat. Waktu kasus Asabri, kata dia, terjadi sebelum Heru dihukum dalam kasus Jiwasraya.

"Tempus perkara ini 2012-2019, sebelum Pak Heru dihukum di kasus Jiwasraya. Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana dilakukan setelah seseorang divonis," lanjutnya.

Hal itu diperkuat dengan pandangan beberapa ahli dan pakar pidana berbagai universitas yang menilai jaksa keliru dengan menuntut pidana mati Heru Hidayat.

"Para pakar hukum sudah berpendapat kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan ke Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA