Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa Ujang Endin Indrawan selaku Asisten Daerah (Asda) I Kota Banjar tahun 2013.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (14/12).
Selain itu Wakil Bupati Pangandaran itu juga didalami soal dugaan adanya intervensi dari pihak yang terkait dalam perkara ini.
"Intervensi agar disisipkan aturan terkait adanya pemberian sejumlah fee atas pengerjaan paket proyek dimaksud," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka serta detail atau konstruksi perkaranya.
Meski demikian, tersangka kasus ini sudah diketahui, yaitu mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar.
Hal itu terungkap melalui surat panggilan saksi yang diklaim salah orang oleh pihak yang menerima surat panggilan tersebut, Rommy Syahrial, yang merupakan anak pedangdut Roma Irama.
Dalam surat panggilan itu, terungkap tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: