Agus dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (13/12).
Azis awalnya mengkofrontir keterangan Agus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat kejadian tanggal 6 April 2021.
"Poin 6 d saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021, saudara datang ke tempat saya, menemui saya, kemudian mengambil sertifikat?," tanya Azis dan kembali diamini saksi Agus.
Namun, pernyataan yang dipersoalkan Azis yakni, pernyataan Agus bahwa Azis menunggu kedatangan Agus di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
"Dan di dalam pernyataan saudara ini, di baris keenam dari bawah, anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda?" tanya Azis dan kembali diamini Agus.
"Benar? Yakin anda?," tanya Azis menegaskan dan saksi Agus kembali mengamini.
Mendengar jawaban Agus, Azis lantas mengajak saksi Agus untuk sumpah Mubahalah.
"Anda bersedia, bersumpah bersama saya mubahalah?" tegas Azis.
"Ya saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwasanya Pak Azis menunggu," jawab Agus.
Azis pun emosi mendengar jawaban Agus tersebut dan kembali mengulangi pertanyaan yang sama.
"Saya enggak bertanya perintah Pak Robin, anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda di teras?. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan anda?" tanya Azis dengan penekanan.
"Tapi faktanya memang di teras," kata Agus.
Mendengar perdebatan ini, Majelis Hakim Ketua, Muhammad Damis lantas meminta Azis untuk berhenti dan menyelesaikan persoalan yang didebatkan.
"Sudah sudah, cukup, cukup pak," kata Hakim Damis merdakan perdebatan mereka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: