Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap di Persidangan, Azis Syamsuddin Serahkan Sertifikat Milik Rita Widyasari kepada Orang Suruhan Robin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Desember 2021, 15:14 WIB
Terungkap di Persidangan, Azis Syamsuddin Serahkan Sertifikat Milik Rita Widyasari kepada Orang Suruhan Robin
Azis Syamsuddin di ruang persidangan/RMOL
rmol news logo Persidangan dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (13/12), kembali mengungkap fakta baru. Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyerahkan sertifikat milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke orang suruhan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu terungkap di sidang pembuktian keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (13/12).

Dalam sidang tersebut, saksi Agus Susanto yang saat itu bertindak sebagai sopir bagi Robin mengaku pernah diperintahkan oleh Robin untuk bertemu langsung dengan Azis. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan.

"Jawaban saksi dalam BAP saksi nomor 6B. Di mana saksi menyampaikan bahwa sertifikat itu intinya disebutkan di sini, milik Rita Widyasari itu benar?" tanya Jaksa kepada saksi Agus.

Agus lantas menjelaskan bahwa dirinya diperintahkan Robin untuk ke rumah dinas Azis. Pada saat tiba di rumah Azis, sekitar Agustus 2020, Agus hanya ditemui ajudan Azis.

Namun, Robin memerintahkan Agus untuk bertemu langsung dengan Azis. Tak berselang lama, Agus bertemu dengan Azis di dalam rumah dinas.

"Terus Pak Robin kasih info lagi ke saya bahwasanya saya harus masuk ke dalam ketemu Pak Azis. Terus saya ketemu Pak Azis sambil menyerahkan, Pak Azis menyampaikan 'suruhan Robin ya?' 'siap' saya bilang begitu," ujar Agus.

Setelah itu, Agus kembali diperintahkan Robin untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Maskur Husain selaku pengacara.

"Jadi ada perjalanan menyerahkan sertifikat saat itu memang, Bu Rita ini membutuhkan biaya, membutuhkan dana. Jadi via telepon itu Pak Robin menyampaikan bahwasanya sertifikat adalah milik Bu Rita. Jenis sertifikat yang saya ambil sama Pak Azis itu jenis sertifikat apa, saya tidak paham pak, karena enggak saya buka, hanya sebatas melihat sampul saja tulisannya sertifikat," papar Agus.

"Bu Rita memang ada minta tolong ke Pak Maskur sama Pak Robin. Perihal masalah asetnya Bu Rita saat itu," pungkas Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA