Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penipuan Investasi PT NAM, Korban Cuma Minta Duit Balik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 13 Desember 2021, 09:21 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penipuan Investasi PT NAM, Korban Cuma Minta Duit Balik
Polda Kepulauan Riau/Net
rmol news logo Kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen kini telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Polda Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka dari manajemen PT Narada Aset Manajemen dan seorang kepala bank swasta di Batam.

Penetapan tersangka tertuang dalam dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbeda yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Empat orang tersangka pertama tertuang dalam SPDP nomor: B/25/III/2021/Ditreskrimum tanggl 12 Maret 2021 dan ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto.

Kemudian satu tersangka baru tertuang dalam SPDP nomor: B/17/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Direskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri R.P. Siagian.

Para tersangka itu adalah JN sebagai Branch Manager PT NAM; MT sebagai Area Manager PT NAM; DK sebagai Area Manager PT NAM; BPN sebagai Direktur PT NAM; dan MJ sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.

Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebesar Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melanggar pidana pasal 263 dan pasal 378 junto pasal 480 dan pasal 55 KHUP.

"Sudah ada penetapan tersangka lima orang, namun pelapor minta didamaikan untuk pengembalian uang," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan.

Sementara itu, pelapor sekaligus korban penipuan, SL mengaku telah ditipu PT NAM hingga Rp 5 miliar. Jika ditambah dengan nilai keuntungan investasi yang dijanjikan oleh para tersangka, maka ia harusnya mendapat Rp 6,5 miliar.

"Saya menjadi korban penipuan investasi PT NAM. Saya kehilangan uang tabungan hari tua saya sebesar Rp 5 miliar," ujar LS kepada wartawan, Senin (13/12).

Pria berusia 64 tahun itu juga mengaku telah menyampaikan permintaanya kepada Polda Kepri agar kasusnya ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun sayang, hingga kini belum ada iktikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan uangnya.

"Saya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan uang saya dikembalikan semua," tegas LS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA