Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Pihak Swasta Digali KPK Kasus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Desember 2021, 11:32 WIB
Empat Pihak Swasta Digali KPK Kasus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono/Net
rmol news logo Kasus suap proyek Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara dan gratifikasi yang menyeret Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah untuk tersangka Budhi Sarwono.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sejumlah saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Harya Dewa, Sugeng Karyoto. Kemudian dari pihakswasta ada Budi Warman dan Edi Taufik Yusuf.

"Lalu saksi lain ada Siti Rustanti selaku Direktur CV Puri Agung," kata Ali Fikri, Jumat (10/12).

Budhi Sarwono bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebelumnya telah diamankan KPK pada Jumat 3 September 2021 silam.

Dalam perkara ini, Budhi memerintahkan Kedy menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) 20 persen dari nilai proyek serta untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan komitmen fee 10 persen dari nilai proyek.

Budhi disebut berperan aktif membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Tersangka Kedy pun selalu diarahkan Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang akan dikerjakan perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BR).

Penerimaan komitmen fee 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi juga diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA