Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Gratifikasi, Adik Bekas Bupati Lampura Dilimpahkan ke Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Desember 2021, 07:58 WIB
Kasus Gratifikasi, Adik Bekas Bupati Lampura Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang melibatkan Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) selaku adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.

Pada Kamis (9/12), tim Jaksa menerima penyerahan tersangka Akbar dan barang bukti dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa. Prosesi penyerahan dilakukan di Rutan Klas I Bandar Lampung.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari, mulai 9 Desember 2021 sampai dengan 28 Desember 2021 di Rutan Klas I Bandar Lampung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (10/12).

Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," pungkas Ali.

Akbar resmi ditahan KPK pada Jumat (15/10) dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 yang merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA