Dalam sidang kali ini, Munarman masih belum dihadirkan di ruang persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online atau virtual.
Di awal sidang, Majelis Hakim membacakan penetapan persidangan yang diselenggarakan secara offline sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh terdakwa Munarman.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar Majelis Hakim, Rabu pagi (8/12).
Hakim menjelaskan, permohonan yang diajukan Munarman bertujuan untuk memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pun menjamin bahwa persidangan secara offline akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker.
"Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim persidangan secara online memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil, hal tersebut dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan secara lancar," kata Majelis Hakim.
Selain itu, kata Majelis Hakim, persidangan secara offline juga dilakukan karena waktu yang sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara.
"Karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar permohonan penasehat hukum terdakwa persidangan secara secara offline dapat dikabulkan," jelas Majelis Hakim.
Namun demikian, jika Munarman melanggar, maka penetapan tersebut akan ditinjau kembali dan persidangan kembali dilakukan secara online.
Sidang offline akan berlangsung pada persidangan selanjutnya. Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan surat dakwaan untuk Munarman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: