Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (8/12), penyidik memanggil seorang saksi. Yaitu, Rini Irawanty selaku anggota DPRD Tabalong Fraksi PDIP.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (8/12).
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan diduga milik Bupati HSU, Abdul Wahid (AW) pada 24 November 2021.
Aset tersebut terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut usai KPK mengumumkan tersangka dan menahan Bupati HSU, Abdul Wahid (AW) HK pada 18 November 2021 dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab HSU 2021-2022.
Abdul Wahid menjadi tersangka baru dalam perkara ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: