Salah satu tersangka korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kurniawan selaku PPTK, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dia menolak dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Askhalani mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan. Hal itu dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP).
“Itu memang hak seseorang yang merasa dirinya janggal atas selidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Askhalani kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (6/12).
Ditambahkan Askhalani, proses yang dilakukan kejaksaan sejauh ini sudah sesuai dengan aturan main. Kejaksaan, memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dugaan korupsi.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Aceh, telah menetapkan lima tersangka. Salah satu materi pembuktian, adalah pembangunan tidak sesuai dengan speksifikasi yang ditentukan.
"Maka untuk itu kita dukung kejaksaan untuk melawan proses praperadilan itu (yang dilakukan tersangka)," tutup Askhalani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: