Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusak Citra Advokat, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 18:15 WIB
Rusak Citra Advokat, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara
Maskur Husain (sebelah Stepanus Robin Pattuju) saat menjalani dakwaan majelis hakim/RMOL
rmol news logo Setelah Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara, seorang pengacara bernama Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dalam perkara penanganan perkara di KPK.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (6/12).

Tim JPU KPK menilai, Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Maskur juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 8.722.507.00 dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh hukum tetap.

Majelis Hakim menjelaskan, jika dalam jangka waktu tersebut Maskur tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Maskur akan dipidana penjara selama lima tahun.

Dalam tuntutan ini, tim JPU KPK terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Maskur.

Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra dan martabat aparat penegak hukum khususnya advokat.

Selain itu, selama persidangan Maskur tidak mengakui sebagian kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan; dan terdakwa belum pernah dihukum.

Maskur bersama-sama dengan Robin disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021. Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA