Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pattuju Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 16:26 WIB
Selain 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pattuju Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar
Mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju, terdakwa rasuah penangana perkara/RMOL
rmol news logo Selain dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (6/12).

Tim JPU KPK menilai, Robin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000. Tuntutan uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah satu bulan putusan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk memenuhi uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," jelas Jaksa KPK.

Robin disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Robin menerima suap bersama dengan Maskur Husain selaku pengacara.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA