Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusak Citra KPK dan Polri, Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 16:08 WIB
Rusak Citra KPK dan Polri, Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju/RMOL
rmol news logo Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11 miliar lebih dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (6/12).

Tim JPU KPK menilai, Robin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Sebelumnya, tim Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri.

Selain itu, terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya; dan berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan; dan terdakwa belum pernah dihukum.

Robin disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Robin menerima suap bersama dengan Maskur Husain selaku pengacara.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA