Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin Dapat Ultimatum, Dilarang "Dekati" Majelis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 14:36 WIB
Azis Syamsuddin Dapat Ultimatum, Dilarang "Dekati" Majelis Hakim
Azis Syamsuddin sejak awal sudah diingatkan untuk tidak coba-coba "mendekati" Hakim/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, sejatinya baru saja menjalani sidang perdana dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Senin (6/12).

Namun, Azis sudah langsung mendapat ultimatum dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, untuk tidak coba-coba "mendekati" Majelis Hakim.

Hal itu ditekankan oleh Hakim Damis yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017 dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara, yang pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke Majelis Hakim, mohon itu tidak dilakukan," ujar Hakim Damis, Senin (6/12).

Selain itu, lanjut Hakim Damis yang juga merupakan Hakim Ketua saat mengadili mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Majelis Hakim akan memutuskan nantinya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Yang pasti, kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak (terbukti), kita nyatakan tidak terbukti, dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," ucap Hakim Damis.

Selanjutnya, Hakim Damis meminta agar tim Penasihat Hukum (PH) maupun Azis untuk segera menyiapkan saksi dan ahli A de Charge atau saksi dan ahli yang meringankan.

"Mohon dari waktu ke waktu sampai pada saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang, begitu saatnya untuk kita dengarkan saksi atau ahlinya sudah bisa kita hadirkan," pungkas Hakim Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA