Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Akan Hadirkan 20 Saksi, Azis Syamsuddin Minta Sidang Digelar Offline

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 13:31 WIB
Jaksa KPK Akan Hadirkan 20 Saksi, Azis Syamsuddin Minta Sidang Digelar Offline
Terdakwa kasus suap DAK Lampung Tengah, Azis Syamsuddin, menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (6/12)/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sekitar 20 orang saksi di persidangan bagi terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selaku mantan Wakil Ketua DPR RI.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU KPK usai membacakan surat dakwaan untuk Azis dalam kasus suap penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

Dalam persidangan perdana ini, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azis menyampaikan akan menghadirkan saksi dan ahli A de Charge atau meringankan setelah tim JPU selesai menghadirkan saksi.

"Untuk sementara waktu rencana kami antara empat sampai lima saksi Majelis. Berdasarkan rencana kami kalau tidak ada masalah sekitar empat sampai lima kali kesempatan (sidang). Saksi yang kami rencanakan ajukan seluruhnya sekitar 20 Majelis," ujar tim Jaksa KPK.

Dalam kesempatan ini, Azis juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, Azis meminta agar persidangan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Saya mohon Yang Mulia, di dalam kesempatan ini, untuk saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini, saya harapkan untuk diajukan dan dihadirkan secara offline," kata Azis.

Untuk sementara waktu, kata Hakim Ketua Muhammad Damis, saksi-saksi akan dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Harapan daripada saudara terdakwa tentunya harapan kami juga untuk semua saksi dapat hadir di persidangan secara offline, tetapi ada beberapa saksi yang kemungkinan akan susah dihadirkan dikarenakan yang bersangkutan statusnya narapidana ataupun tahanan yang lokasinya jauh dari sini. Mungkin terhadap hal-hal seperti ini, kami mohon kebijakan Majelis Hakim," kata Jaksa KPK.

Dengan demikian, sidang dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari tim JPU KPK akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (13/12).

"Dengan demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk pemeriksaan saksi. Saudara penuntut umum diharapkan untuk memanggil dan menghadapkan saksi-saksi pada hari dan tanggal serta jam tersebut dan terdakwa dikembalikan ke rumah tahanan negara, sidang cukup dan ditutup," pungkas Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lamteng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA