Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap dalam Surat Dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Diduga Terima Suap Pengurusan DAK Lamteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 12:53 WIB
Terungkap dalam Surat Dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Diduga Terima Suap Pengurusan DAK Lamteng
Azis Syamsuddin saat mendengarkan dakwaan Jaksa KPK di ruang sidang PN Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, terungkap menjadi pihak yang diduga terlibat menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017.

Hal tersebut terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

Dalam perkara suap penanganan perkara yang ditangani KPK di Lamteng ini, Azis didakwa memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Pemberian uang tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam dakwaan ini, Azis disebutkan pada 2017 lalu masih menjadi pimpinan Komisi III DPR RI dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Bahwa sejak tanggal 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017," ujar Jaksa KPK.

Hal tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik-123/01/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

"Di mana diduga ada keterlibatan terdakwa (Azis) dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap," kata Jaksa KPK.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan termasuk memanggil dan meminta keterangan terhadap beberapa orang yang dianggap terlibat dan atau dapat memberikan keterangan yang dapat membuat jelas kejadian atau peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Antaralain, Aliza Gunado, Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto," terang Jaksa KPK.

Dalam perkara menyuap Robin, Azis didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA