Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Gratifikasi Akbar Mangku Negara, KPK Panggil Mantan Kadis PUPR Lampura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Desember 2021, 10:43 WIB
Kasus Gratifikasi Akbar Mangku Negara, KPK Panggil Mantan Kadis PUPR Lampura
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) yang melibatkan adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN), masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/12), penyidik memanggil dua orang sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Akbar Mangku Negara.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/12).

Kedua saksi yang dimaksud yaitu Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Lampura; dan Hendra Wijaya Saleh selaku swasta.

Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 yang membuat Akbar jadi tahanan KPK sejak 15 Oktober 2021 itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura.

Perkara yang menjerat Agung dan Syahbuddin telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA