Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/12), penyidik memanggil dua orang sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Akbar Mangku Negara.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/12).
Kedua saksi yang dimaksud yaitu Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Lampura; dan Hendra Wijaya Saleh selaku swasta.
Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 yang membuat Akbar jadi tahanan KPK sejak 15 Oktober 2021 itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura.
Perkara yang menjerat Agung dan Syahbuddin telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: