Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Umumkan Tersangka, KPK Panggil Pejabat Pemkot Banjar Usut Kasus Suap Infrastruktur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 03 Desember 2021, 12:45 WIB
Belum Umumkan Tersangka, KPK Panggil Pejabat Pemkot Banjar Usut Kasus Suap Infrastruktur
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pejabat yang dipanggil adalah Elon Dahlan selaku Kabid perbendaharaan Kota Banjar; Ading Amir Ridwan selaku Kasubbid belanja langsung kota Banjar; dan Ina Malvina selaku Staf belanja langsung kota Banjar.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (3/12).

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka serta detail atau konstruksi perkaranya.

Namun berdasarkan informasi, mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar telah berstatus tersangka.

Hal itu terungkap dari surat panggilan saksi kepada Rommy Syahrial, anak pedangdut Roma Irama.

Rommy Syahrial sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin lalu (18/1) untuk memberikan klarifikasi bahwa orang yang dipanggil KPK sebagai saksi merupakan bukan dirinya.

Menurutnya, nama yang dipanggil hanya mirip dengan nama dirinya. Karena, Rommy mengaku tidak mengenal dengan tersangka yang tercantum dalam surat pemanggilan yang diterima.

Dalam surat panggilan itu, ternyata tersangka dalam perkara di Pemkot Banjar adalah, Herman Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Sutrisno selalu Walikota Banjar periode 2008-2013, yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjar," bunyi surat panggilan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Setyo Budianto tertanggal 25 November 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA