Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LAKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu di Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 Desember 2021, 22:37 WIB
LAKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu di Tangsel
Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT)/Repro
rmol news logo Proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Di Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Ciater, Serpong Tangsel dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), karena melihat adanya potensi korpsi pada penggunaan anggaran proyek dengan pagu APBD Tangsel.

Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), Muhammad Adnan mengungkapkan, pada tahun 2017 dan 2018 anggaran proyek KPT sebesar Rp 48 miliar dengan rincian Rp 25 miliar tahun 2017 dan Rp 23 miliar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian.

Namu pada pelaksanaan proyek tersebut, Adnan mendapati ada ketidaksesuaian, dimana pembangunan yang seharusnya selesai pada 2018 selesai justru mangkrak. Sementara anggaran yang dialokasikan sudah habis terpakai.

"Ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian," ujar Adnan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/12).

Berdasarkan data di lokasi proyek, Adnan menerima laporan dari anggota LAKP bahwa hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan, yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat.

"Selain itu juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus," katanya.

Maka dari itu, LAKP kata Adnan, menilai Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel tidak prudent dalam perencanaan yang seharusnya menerapkan prinsip good governance sesuai kaidah azas pemerintahan yang baik.

"Dimana itu sesuai UU nomor 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah di susun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan," tuturnya.

Untuk itu, Adnan menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dan meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam proyek pembangunan KPT tahun jamak 2017-2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 Milyar.

"Patut di duga Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016," tandas Adnan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA