Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PNRI sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan posisi tersangka IEW sebagai pemimpin dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (2/12).
Akan tetapi, penyidik tidak menahan Isnu Edhi dengan alasan masih menelusuri aliran dana ke beberapa pihak lainnya.
"Untuk yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menelusuri aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," pungkas Ali.
Paulus Tanos telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama tiga tersangka lainnya pada Agustus 2019. Yaitu, mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani; Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 137,98 miliar.
Selain itu, Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: