Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir Dipanggil Saksi Korupsi KTP Elektronik, KPK Ultimatum Pauline Tannos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Desember 2021, 13:38 WIB
Mangkir Dipanggil Saksi Korupsi KTP Elektronik, KPK Ultimatum Pauline Tannos
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum seorang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik).

Saksi yang dimaksud yaitu, Pauline Tannos dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi yang mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).

"Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (2/12).

Di hari yang sama, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi. Yaitu, Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi; dan Wahyudin Bagenda selaku Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan yang juga mantan Direktur Utama PT LEN Industri.

Untuk saksi Rini, diperiksa terkait kepemilikan perusahaan dan aset dari tersangka Paulus. Sedangkan saksi Wahyudin diperiksa terkait proses pembayaran dari proyek e KTP ke beberapa konsorsium pelaksana.

Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama tiga tersangka lainnya pada Agustus 2019. Yaitu, mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani; Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 137,98 miliar.

Selain itu Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA