Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petinggi Bank Jatim Dipanggil KPK untuk Kasus Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Desember 2021, 10:22 WIB
Petinggi Bank Jatim Dipanggil KPK untuk Kasus Suap, Gratifikasi, dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari (PTS)/Net
rmol news logo Petinggi Bank Jawa Timur (Jatim) cabang Kraksaan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi Bank Jatim Cabang Kraksaan yang dipanggil yaitu, Wawan Rachmanto selaku Kepala Cabang Bank Jatim Kraksaan dan Imam Nugroho selaku PBO Bank Jatim Kraksaan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (2/12).

Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (8/11).

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Untuk Bupati Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA