Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Demokrat Asal Bintan, Muhammad Yatir Dicecar Penyidik KPK Soal Jatah Kuota Rokok dan Minol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Desember 2021, 10:07 WIB
Politisi Demokrat Asal Bintan, Muhammad Yatir Dicecar Penyidik KPK Soal Jatah Kuota Rokok dan Minol
Politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir/Net
rmol news logo Politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu.

Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik saat memeriksa Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12).

Selain Muhammad Yatir, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya. Yaitu, Yhordanus selaku Direktur PT Yofa Niaga Pastya.

"Kedua saksi hadir dan tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (2/12).

Selain itu kata Ali, penjatahan kuota yang dilebihkan hanya untuk perusahaan tertentu pun ternyata juga ada nilai presentasi fee yang beragam yang diserahkan kepada pihak-pihak terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud,"  pungkas Ali.

Apri Sujadi selaku Bupati Bintan periode 2016-2021 diduga memberikan arahan khusus dan berlanjut untuk mendapatkan fee dari setiap izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang diberikan.

Bupati Apri bersama dengan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan telah ditahan KPK pada Kamis (12/8).

Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam. Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017; dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatan Apri dari 2017-2018, diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA