Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Kramat Jati Adukan Penyerobotan Tanah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 01 Desember 2021, 22:59 WIB
Warga Kramat Jati Adukan Penyerobotan Tanah ke Komisi A DPRD DKI Jakarta
Audensi warga RT 02 RW 06 Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi NasDem Komisi A, Jupiter, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/12)/Repro
rmol news logo Sengketa tanah turut dirasakan warga di Ibu Kota Negara, tepatnya mereka yang tinggal di Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perwakilan Warga RT 02 RW 06 Kelurahan Kramat Jati bersama Tim Kuasa Hukum Silvia Devi Soembarto, melakukan audensi dengan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi NasDem Komisi A, Jupiter, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/12).

Para perwakilan warga ini menyampaikan keluhannya terkait adanya lahan keluarga mereka yang di eksekusi/diserobot secara melawan Hukum.

Kuasa Hukum warga, Silvia Devi Soembarto mengatakan, poin pertemuan dengan Jupiter yakni meminta rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta agar bisa melakukan teguran kepada Kelurahan Kramat Jati, khususnya untuk memberikan rekomendasi surat atas tanah mereka tidak sengketa dan penguasaan fisik.

"Anggota DPRD DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti dan bersedia akan menulusuri ke Kelurahan Kramat Jati," tutur Silvia tertulisnya pada Rab malam dalam keteranganya pada Rabu malam (1/12).

Dalam kasus ini sengketa terjadi antara H. Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria dengan Beni Hidayat terkait kepemilikan lahan Girik C.1902 seluas 850 m2 di RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati.

Dari segi silsilah, Beni adalah anak Johari, dan Johari anak dari Entong. Sementara, Entong adalah saudara kandung Nudin yang merupakan ayah kandung dari perempuan bernama Aslamtu.

Dari pernikahannya dengan Zakaria, Aslamtu memiliki delapan orang anak, di antaranya H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria.

Sehingga dalam perkara ini, SIlvia melihat ada yang aneh. Karena Beni menggugat kedua kakeknya itu dengan girik bernomor C.612, sementara tanah yang di eksekusi oleh PN Jakarta Timur tersebut memiliki girik bernomor C.1902.

Yang lebih aneh, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memenangkan gugatan Beni. Sehingga pada 6 Februari 2020 Beni mengajukan penetapan Eksekusi atas tanah girik bernomor C.612 di RT 09 RW 06. Namun tanah yang ter-eksekusi adalah tanah C.1902 di RT 02 RW 06.

Pada 14 Agustus 2021, dengan bantuan kuasa hukumnya, keluarga H Usman bin Zakaria dan H Muhammad Zakaria mengambil kembali tanah itu sesuai dengan alas hak yang mereka punya dan memagarinya dengan seng.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya yang berasal dari kantor pengacara Silvia Soembarto SH & Partners, keluarga H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria mempidanakan Beni dengan tuduhan penyerobotan lahan dan bangunan dan juga menggugatnya secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril hingga sebesar Rp 10 miliar.

Yang lebih aneh lagi, gugatan Beni terhadap H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria merupakan gugatan kedua, karena pada 1991, Beni menggugat Hj. Aslamtu dan anggota keluarganya yang bernama Mirin.

"Namun, meski Beni menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lahan seluas 850 m2 yang berada di Jalan Masjid Al Amin itu gagal dieksekusi karena nomor girik yang berbeda," tutur Silvia.

Dari kejadian ini timbul pertanyaan, bagaimana bisa PN Jaktim memenangkan gugatan kedua, sementara putusan dari gugatan pertama tidak bisa dieksekusi akibat nomor girik yang berbeda? Padahal, seperti halnya gugatan pertama, gugatan yang kedua pun menggunakan girik yang sama, yakni girik bernomor C612.

Sementara itu, Mulyanto selaku warga mengaku sudah dari kecil tinggal disekitar lokasi. Dia mengungkapkan, jika ditilik dari garis keturunan, gugatan Beni yang pertama sebenarnya tak layak, karena saat itu Beni menggugat Mirin dan Hj. Aslamtu atas kepemilikan lahan milik almarhumah Bahani bin Bontot yang merupakan saudara kandung Entong, kakeknya.

Sedangkan Mulyanto mendapati Bahani wafat tanpa meninggalkan keturunan. Sehingga menurut ketentuan yang dia pahami tentang ahli waris, ketika seseorang meninggal tanpa keturunan maka hartanya di wariskan kepada saudara-saudara kandungnya, baik kakaknya dan adiknya.

"Jika terjadi sesuatu, mereka lah yang bisa menggugat. Kecuali kalau sebelum wafat, almarhumah meninggalkan surat wasiat yang menunjuk seseorang sebagai ahli warisnya," kata Mulyanto yang merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Meski demikian, Mulyanto menilai apa yang dialami H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria dapat menjadi pendidikan hukum yang berharga bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kramat Jati.

Ia berharap masalah ini dapat segera selesai di mana yang memiliki hak mendapatkan haknya.

"Dan semoga Allah bukakan dengan seterang-terangnya tentang yang hak dan yang batil, serta hukum dapat memberikan putusan yang adil dan benar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA