Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Diatur di Dalam UU 19/2019, KPK Beri Saran Kepala Desa Korupsi Ditindak Secara Administratif dan ...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Desember 2021, 20:43 WIB
Tak Diatur di Dalam UU 19/2019, KPK Beri Saran Kepala Desa Korupsi Ditindak Secara Administratif dan ...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Kepala desa yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa disarankan untuk tidak diproses melalui pemidanaan, tetapi sanksi administratif.

Begitu yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers tanya jawab usai melaunching acara Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (1/12).

KPK kata Alex, banyak menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana desa. Dari laporan tersebut, KPK tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kementerian Desa ataupun dengan aparat pengawasan internal pemerintah setempat.

Karena, KPK tidak bisa menindak kepala daerah karena bukan aparat penegak hukum (APH) maupun penyelenggara negara sesuai dengan UU yang berlaku bagi KPK.

"Itu yang kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat agar dilakukan klarifikasi, lalu dilakukan audit misalnya untuk mengetahui kebenaran dari laporan tersebut," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (1/12).

Kemudian kata Alex, jika terbukti dari hasil audit dan klarifikasi adanya penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan desa, diupayakan untuk mengembalikan kerugian dana desa tersebut.

Alex menjelaskan bahwa, letak geografis desa di beberapa daerah berbeda-beda. Apalagi, ada desa di beberapa daerah seperti di Papua, Maluku, Maluku Utara yang letak pengadilan tindak pidana korupsi sangat jauh, hanya ada di Provinsi.

"Nah kalau kita proses pemidanaan, itu tadi kendalanya APH itu gak punya dana memadai untuk menindaklanjuti itu. Nah bagaimana solusinya, dan ini sudah menjadi kebijakan juga dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, agar restorative justice di dalam proses penanganan laporan masyarakat," jelas Alex.

Jika terbukti merugikan keuangan desa, selama masih dalam proses penyelidikan dan adanya pengembalian, maka lebih baik diberikan sanksi administratif.

"Ya bukan berarti pelakunya itu didiamkan, oh tidak, tetap ada sanksi, sanksi itu kan tidak harus penjara, kan gitu kan. Sanksi administratif, pencopotan dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat itu kalau kesalahannya berat. Nah ini kan juga bisa memberikan efek deteren juga buat yang lain bagi dia yang melakukan perbuatan yang sama, kan seperti itu," terang Alex.

Karena kata Alex, jika kepala desa atau aparat desa diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih besar. Sehingga, tidak efektif dan efisien.

"Negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti akan kita peroleh. Ya sudah, suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya, pecat kepala desanya, selesai Persoalan kan begitu. 'Gak bisa pak, kita gak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui putusan Hakim'. Ya bagaimana dibuat lah aturan apalah bentuknya, kan seperti itu," tutur Alex.

"Mungkin dengan musyawarah dengan masyarakat desa, kan mereka yang milih, kita sampaikan, ini loh kepala desa nyolong nih, ini mau kita penjarakan atau kita berhentikan. Pasti kan begitu selesai. Artinya, hal seperti itu kan juga membuat jera juga kepala-kepala desa yang lain, tidak semata-mata bapak ibu sekalian, upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan Pemberantasan Korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang yang kita penjarakan, gak seperti itu," sambung Alex menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA