Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Franky Widjaja Diminta Jelaskan Soal Aliran Uang ke Bupati Kuansing Andi Putra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 November 2021, 12:59 WIB
Diperiksa KPK, Franky Widjaja Diminta Jelaskan Soal Aliran Uang ke Bupati Kuansing Andi Putra
KPK terus telusuri aliran uang ke Bupatin Kuansing, Andi Putra/RMOL
rmol news logo Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan aliran uang untuk pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit ke Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP).

Hal tersebut merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Franky sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/11).

"Yang bersangkutan hadir dan menjelaskan antara lain terkait dengan pencatatan keuangan dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka AP dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (30/11).

Dalam perkara ini, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk memperpanjang HGU yang berakhir pada 2024, PT AA diharuskan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing, namun dibutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA