Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Proyek di Pabrik Gula Djatiroto, Petinggi PTPN Holding Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 November 2021, 10:58 WIB
Kasus Korupsi Proyek di Pabrik Gula Djatiroto, Petinggi PTPN Holding Dipanggil KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Ist
rmol news logo Petinggi dan mantan petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tahun 2015-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik hari ini, Selasa (30/11), memanggil saksi-saksi untuk tersangka Budi Adi Prabowo (BAP).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (30/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Muhammad Cholidi selaku mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI dan Aris Toharisman selaku Executive Vice President (EVP) PTPN Holding.

Budi Adi Prabowo merupakan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 yang telah resmi ditahan KPK pada Kamis lalu (25/11).

Budi disebut merugikan keuangan negara Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tahun 2015-2016.

Selain Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), Arif Hendrawan (AH), sebagai tersangka.

Arif diketahu telah mengenal baik tersangka Budi dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. Di antaranya untuk menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah Arif, walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang mulai, tersangka Budi dengan beberapa Staf PTPN XI dan tersangka Arif, melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Dalam kunjungan yang diduga dibiayai oleh tersangka Arif itu, disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut. Termasuk salah satunya tersangka Budi.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM. Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan kedua tersangka yaitu senilai Rp 79 miliar.

Saat proses lelang, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM. Di antaranya, terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi.

Terkait proses pembayaran, diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA