Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapkan 37 Pengacara, Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 November 2021, 00:45 WIB
Siapkan 37 Pengacara, Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan
Potongan gambar saat anggota Pemuda Pancasila mengeroyok AKBP Darmawan Karosekali di depan gedung DPR RI/Repro
rmol news logo Pasca melakukan pengeroyokan terhadap perwira menengah kepolisian, 16 anggota ormas Pemuda Pancasila ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Badan Penyluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 37 pengacara untuk mendampingi proses hukum 16 anggota PP yang ditahan. Razma memastikan seluruh anggotanya yang ditahan pihak Kepolisian dalam kondisi baik.

"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/11).

Razman mengatakan, bahwa BPPH juga telah mengajukam permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya, untuk dibebaskan dari tahanan.
"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara," katanya.

Sebelumnya, 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berujung pengeroyokan perwira menengah di depan gedung DPR.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang senjata tajam. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA