Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Sudah Dilimpahkan, Kepala BPBD Koltim Anzarullah Segera Diadili di PN Tipikor Kendari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 November 2021, 15:18 WIB
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kepala BPBD Koltim Anzarullah Segera Diadili di PN Tipikor Kendari
Kepala BPBD Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah/Net
rmol news logo Kepala BPBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), Anzarullah, akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (29/11), Jaksa KPK Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara Anzarullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (29/11).

Selanjutnya pihak KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Anzarullah akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) selaku Kepala BPBD Koltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam, 21 September 2021.

Bupati Koltim Andi Merya diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari BNPB. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA