Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 November 2021, 11:41 WIB
Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati Kuansing
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Setelah sempat diultimatum karena mangkir dari panggilan sebelumnya, Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Franky berstatus saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin siang (29/11).

Franky sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK pada 28 Oktober 2021. Namun, Franky meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Hal ini dilakukan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang berakhir pada 2024 nanti. Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut  terletak di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Sudarso, Bupati Andi. menyampaikan soal kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan. Andi pun tidak keberatan soal 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) yang dibutuhkan yaitu minimal Rp 2 miliar untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA