Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam Ajie.
Polisi diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap Riri yang juga tersangkut kasus penipuan dan pemalsuan enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu artis Nirina Zubir.
Avril mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran Riri merupakan tahanan Polda Metro dalam kasus mafia tanah.
"Pemeriksaan sudah dilakukan (Kamis, 25/11) di Polda Metro Jaya, tapi kita baru klarifikasi ke pelapor," kata Avrilendy diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (26/11).
Terkait materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan, Avrilendy tidak menjelaskan secara rinci. "Yang ditanya pasti terkait dengan pasal yang dilaporkan," kata Avril.
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin sebelumnya mengatakan, kliennya beserta suami dilarang beraktivitas sejak Oktober 2020.
"Selama setahun ini, klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Diizinkan itu hanya boleh salah satu, suami atau istri (Riri)," kata Syakhruddin kepada awak media di Jakarta Barat, Rabu (24/11).
Akibat hal ini, Riri melalui Syakhruddin melaporkan kakak Nirina Zubir, yakni Fadhlan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.