Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat PNS Muba Diperiksa KPK untuk Kasus Dodi Reza Alex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 November 2021, 10:30 WIB
Empat PNS  Muba Diperiksa KPK untuk Kasus Dodi Reza Alex
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sejumlah pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dipanggil penyidik KPK, Kamis (25/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat PNS yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggara 2021

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Daud Amri, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Suhendro Saputra.

Bupati Dodi dan tersangka lainnya yaitu Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) terjaring OTT KPK di wilayah Muba, Sumsel, pada Jumat (15/10).

Dalam perkara ini, Pemkab Muba akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi yang terdiri dari bantuan Gubernur (Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga ada arahan dan perintah Dodi kepada Herman, Eddi dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Muba agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Bupati Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk TA 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima Bupati Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA