Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengejutkan, Notaris Penipu Warganet Ginawati Ternyata Aktor yang Sama di Kasus Nirina Zubir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 24 November 2021, 14:27 WIB
Mengejutkan, Notaris Penipu Warganet Ginawati Ternyata Aktor yang Sama di Kasus Nirina Zubir
Ginawati Andriyani dan notaris yang menipunya, Ina Rosainah (kiri)/Ist
rmol news logo Perjuangan Ginawati Andriyani, seorang wanita yang dijadikan tersangka karena meminjam uang ke rentenir sedikit bisa bernapas lega.

Hampir tiga tahun diombang-ambing oleh proses hukum, kini ia bersyukur mendengar kabar notaris yang menyerahkan sertifikat ruko miliknya ke rentenir telah ditangkap polisi.

"Tuhan melihat tangisan saya. Notaris yang menusuk saya dari belakang, yang menyerahkan sertifikat ruko saya ke rentenir dan berkolaborasi dengan para pihak sehingga saya dan anak saya dijadikan tersangka di Polda, kemarin dijemput paksa oleh polisi dan sekarang ditahan," kata Ginawati Andriyani kepada redaksi, Rabu (24/11).

Yang mengejutkan, notaris tersebut ternyata adalah Ina Rosainah, wanita yang terlibat mafia tanah kasus artis Nirina Zubir.

"Tepat sekali, notaris yang bermasalah dengan Nirina Zubir adalah sama dengan notaris yang dulunya teman saya dan bisa menusuk dari belakang," jelasnya.

Penahanan Ina Rosainah menjadi kabar yang melegakan bagi Gina, meski kini dirinya masih berstatus sebagai tersangka.

"Terima kasih Tuhan. Walau kasus saya belum selesai, tapi paling tidak ada sesuatu yang membuat lega dan saya yakin tangan Tuhan akan selalu menopang bahkan memeluk saya," tandasnya.

Kasus yang dialaminya bermula saat meminjam uang kepada rentenir sebesar Rp 2,7 miliar untuk pengobatan suaminya. Utang itu memiliki bunga sebesar 6 persen dibayar di muka dan 5 persen perbulannya.

Pada akhir perjanjian, Gina meminta agunan atau jaminannya dimasukkan ke Bank BCA dengan memakai nama perusahaan salah seorang rentenir.

"Rentenirnya (rentenirnya 1 group ada 3 orang) karena sertifikat ruko saya, saya alihkan ke atas nama anak saya karena suami tidak mungkin tanda-tangan apapun karena dia koma," ujar Gina.

Setelahnya, Gina mendapat pinjaman dari BCA sebesar Rp 5 miliar. Namun tiba-tiba utang Rp 2,7 miliar menjadi Rp 3,4 miliar dengan alasan ada uang jasa karena pinjaman di BCA memakai nama perusahaan salah satu rentenir.

Alasan lain mengapa utang dia bisa membengkak, Gina mengungkap, rentenir tersebut meminta uang jasa karena pinjaman di BCA memakai nama perusahaan salah satu rentenir.

"Itu dia minta Rp 1,5 M, anak saya diangkat menjadi komisaris independen. Saya hanya dikasih Rp 50 juta untuk biaya notaris, asuransi dan lain-lain saja tidak cukup. Dari Rp 2,7 miliar pun saya hanya terima Rp 2,2 miliar, Rp 500 jutanya ditransfer ke rekening notaris untuk bayar biaya-biaya yang ada," beber Gina.

Seiring berjalan, Gina mengaku kerap diteror oleh para rentenir tersebut. Ia diminta untuk segera mengosongkan ruko miliknya.

"Lalu anak saya dilaporkan penipuan dan penggelapan, karena PPJB yang dibuat untuk menutupi utang-piutang dibuat tanggal 23 November 2017 tapi sertifikat atas nama anak saya tertanggal 30 November 2017, menurut mereka ruko belum milik anak saya tapi anak saya berani tanda tangan PPJB," ungkap dia.

Belum selesai masalah tersebut, sertifikat ruko miliknya berubah nama ke salah satu rentenir. Yang lebih menganehkan, pemberitahuan baru dikirim oleh pengacara rentenir tersebut 90 hari setelah proses balik nama tersebut sehingga tidak memberi kesempatan Gina untuk menuntut ke PTUN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA