Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajudan hingga Anak Buah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Digilir KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 November 2021, 10:36 WIB
Ajudan hingga Anak Buah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Digilir KPK
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Ajudan hingga anak buah Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setidaknya, ada 15 orang yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr. Moch Saleh No 34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Rabu pagi (24/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Hadi Djoko Purwanto selaku wiraswasta; Abdul Hafid Aminuddin selaku wiraswasta; Mudjito selaku Camat Maron; Mimik selaku Kabid Penanaman Modal Probolinggo; Pitra Jaya Kusuma selaku ajudan Bupati Probolinggo.

Selanjutnya, Faisal Rahman selaku ajudan Bupati Probolinggo; Heri Sudjono selaku mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Probolinggo; Anggit Hermanuadi selaku mantan Kepala Bappeda Pemkab Probolinggo; Gandhi Hartoyo selaku Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Yudhi Wibowo selaku Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo; Syaiful Anam selaku Kasubbbag Kas  Bendahara PDAM Kabupaten Probolinggo; Tanto Walono selaku mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo.

Lalu, Nurul Wahidah selaku Staf Logistik Yayasan Pondok Hati; Agus Budianto selaku Sekretaris Camat Maron; dan Asrul Bustami selaku Kabid Bina Marga Pemkab Probolinggo.

Dalam perkara jual beli jabatan ini, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka telah dibawa ke Surabaya pada Senin (8/11) sembari tim Jaksa KPK melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap 18 terdakwa ke PN Tipikor Surabaya.

Terdakwa yang dititipkan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya yaitu, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Medaeng. Yaitu, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA