Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Panggil 11 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 24 November 2021, 10:14 WIB
Kasus Gratifikasi Adik Bekas Bupati Lampura, KPK Panggil 11 Saksi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015-2019 yang menjerat Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (24/11), penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (24/11).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Eka Saputra selaku swasta; Ery Riswan selaku swasta; Fahrozi selaku swasta;  Hadie Reyandi Chandra selaku swasta; Hermansyah selaku swasta; Ibnu Hajar selaku swasta; Iwan Riyawan Putra selaku swasta; Muhammad Farhan selaku swasta; Tamsir selaku swasta; Fria Apris Pratama selaku PNS; dan Maryadi selaku buruh harian lepas.

Penyidik KPK sebelumnya telah mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan adiknya, Akbar Tandaniria yang bersumber dari pemberian fee oleh pengusaha yang menggarap proyek di Pemkab Lampura.

Pada Jumat (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampura tahun 2015-2019 ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, berperan aktif dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampura selama kurun waktu 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung melakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang berjumlah total Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar juga diduga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA