Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Andi Putra Bupati Kuansing Nonaktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 November 2021, 16:01 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Andi Putra Bupati Kuansing Nonaktif
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," tegas Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).

Sebab, kata Ali, KPK telah mengindahkan seluruh proses penyidikan perkara Andi telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga KPK optimis gugatan praperadilan tersebut akan ditolak pengadilan.

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan suap perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang menjeratnya.

Andi yang telah berstatus tersangka itu mendaftarkan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA