Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Selesai, KPK Terus Usut Kasus Korupsi E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 November 2021, 12:03 WIB
Belum Selesai, KPK Terus Usut Kasus Korupsi E-KTP
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

Empat orang itu adalah, mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto; Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi; mantan Direktur Utama PT Superintending Compani of Indonesia (Sucofindo), Arief Safari; dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati.

"Saksi diperiksa untuk tersangka PLS," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).

Dalam kasus ini, Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkembangan terakhir, KPK menyebut Tannos tengah berada di Singapura. KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9) lalu. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA