Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW: Niat Baik Kapolri Angkat 57 Mantan Pegawai KPK Bisa Coreng Institusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 19 November 2021, 20:39 WIB
IPW: Niat Baik Kapolri Angkat 57 Mantan Pegawai KPK Bisa Coreng Institusi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengangkat 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa menjadi bumerang. Pasalnya, jika tidak cermat dan hati-hati Jenderal Sigit bisa melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP).

Demikian antara lain disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/11).

Sugeng menyarankan, sebelum Kapolri mengangkat ke-57 pegawai KPK harus lebih dahulu merevisi UU 5/2014 tentang ASN dan mengubah PP 11/2017 tentang manajemen serta Perkap 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.

Opsi ini menurut Sugeng harus dilakukan Kapolri. Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan.

“Kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke-57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK tanpa membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng Teguh.

Lebih baik, menurut Sugeng Teguh, agar tak menciptakan kegadugan baru Kapolri Listyo Sigit legowo membatalkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sebab, Sugeng menekankan bahwa Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata.

“Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga dalam pengadaan PNS harus menjunjung tinggi prinsip legalitas dan tidak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum,” ujarnya mengingatkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA