Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Arteria yang sedang menjadi perbincangan masyarakat.
Ghufron mengatakan, KPK dalam Pasal 11 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 tentang KPK dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah untuk aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.
Ditegaskan mantan Dekan Hukum Universitas Jember ini, tidak ada batasan bahwa KPK tidak boleh melakukan OTT pada aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan hakim.
"(Pernyataan Arteria) Berarti kan melanggar ataupun bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/11).
Sehingga kata Ghufron, kegiatan OTT merupakan bagian dari upaya paksa yang diberikan oleh KUHAP tangkap tangan.
Ia menjelaskan bahwa KPK didirikan untuk menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
"Sehingga pernyataan yang bersangkutan (Arteria Dahlan) tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 tersebut," pungkas Ghufron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: